GHOSOB
Diajukan
untuk memenuhi tugas mandiri
mata kuliah “ Bahasa Indonesia ”
Dosen
pengampu: Indrya Mulyaningsih M.Pd.
Uus Rusmana NIM:14121110132
PAI
C FAKULTAS TARBIYAH
KEMENTRIAN AGAMA ISLAM REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
2012
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah swt. yang
telah memberikan kekuatan sehingga dengan itu pemakalah dapat menyelesaikan
makalah penelitian ini. Semoga kita senantiasa mendapatkan petunjuk dan
pertolongan darinya. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada
junjungan alam yakni nabi Muhammad saw.
Makalah ini mengkaji tentang “GHOSOB” yang mana maklah ini
diajukan untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Bahasa Indonesia
Pemakalah menyadarai bahwa terdapat banyak kekurangan
dalam penyusunan makalah ini, berkenaan dengan pengetahuan yang terbatas, dan
pengalaman yang kurang. Oleh karena itu pemkalah mengharapkan kritik dan saran
untuk kesempurnaan dan peningkatan mutu di masa yang akan datang.
Akhirnya pemakalah berharap semoga
makalah penelitian ini dapat bermanfaat bagi penulis sendiri khususnya serta
bagi pembaca umum.
Cirebon,
Desember 2012
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar
belakang masalah
Kebiasaan meramapas milik orang lain merupakan suatu
kebiasaan yang sudah merajalela. Ghosob sudah tidak asing lagi bagi santri
santri terutama yang ada di pesantren salaf, hal ini tidak lainemenuhi untuk
memenuhi kebutuhan dengan jalan pintas. Namun secara tidak sadar kta telah
melakukan kedzoliman terhadap orang lain. Kegiatan plagiasi sepertihalnya
merupakan kegiatan menggosob juga.
Pelaku ghosob bervariasi, dari ank
anak orang dewasa, bahkan santri pun bias menggosob. Para pelaku itu berdalil
dengan aneka ragam alasan mulai dari terpepet, sudah mengetahui bahwa maghsub
sudah ridho. Apapun alasannya ghosob kalau dilihat dari kemanusiaan, kurang
beretika. Santri santri biasanya melakukan ghosob karena sudah tau ilmunya.
2. Rumusan
masalah
Dalam makalah ini kita akan bahas:
a. pengertian
ghosob
b. hukum
menghosob
3. Tujuan
penulisan
Dengan
makalah ini diharapkan para pembaca mengetahui apa itu ghosob, apa hukumnya
mengghosob
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
1. Pengertian
ghosob
Ghosob adalah
perilaku meminjam harta orang lain tanpa seizin pemiliknya lalu mengembalikan
lagi ketempat semula. Ghosob adalah penyakit yang sangat buruk penyakit yang
membudaya dan akhirnya dianggap menjadi hal yang biasa dan lumrah ( Fawaid )
Menurut Tahrir Al-Wasilah Merampas (gashab) yaitu
perbuatan seseorang menguasai milik atau hak orang lain dengan cara yang tidak
benar dan zalim.
Merampas termasuk sebagai dosa
besar, dan perampas akan mendapatkan azab yang pedih di Hari Kiamat nanti.
Macam-macam Merampas
1.Merampas barang milik:
a.Barang milik pribadi seperti;
mengambil pena dan buku orang lain, atau memecahkan kaca rumah orang lain.
b.Barang milik umum seperti;
mengambil barang-barang sekolah, memecahkan lampu jalan, tidak mengeluarkan
khumus,atau tidak mengeluarkan zakat.
2.Merampas hak guna:
a.Hak guna pribadi seperti;
menduduki bangku du-duk orang lain di kelas, atau salat di tempat yang sudah
dipilih oleh orang lain di masjid.
b.Hak guna umum seperti; mencegah
orang lain dari menggunakan masjid, atau jembatan, atau jalan, atau mencegah
orang lain dari melintasinya.
Akibat dari perbedaan definisi ini akan
terlihat pada tiga hal :
- Jenis benda (bergerak dan tidak bergerak)
- Imam Hanafi dan Abu Yusuf: ghasab terjadi hanya pada benda-benda yang bergerak, sedangkan benda yang tidak bergerak tidak mungkin terjadi ghasab. Seperti rumah dan tanah
- Jumhur Ulama: ghasab bisa terjadi pada benda bergerak dan tidak bergerak. Karena yang penting adlah sifat penguasaan terhadap harta tersebut secara sewenang-wenang dan secara paksa. Melalui penguasaan ini berarti orang yang menggasab tersebut telah menjadikan harta itu sebagai miliknya baik secara material maupun secara manfaat.
- Hasil dari benda yang diambil tanpa ijin.
- Imam Hanafi dan Abu Yusuf : hasil dari benda yang diambil merupakan amanah yang harus dikembalikan kepada pemiliknya. Akan tetapi jika hasil dari benda itu dibinasakan (melakukan kesewenangan terhadap hasil dari benda yang digasab) maka ia dikenakan denda. Seperti : buah dari pohon yang dighasab.
- Jumhur Ulama: Jika pengghasab menghabiskan atau mengurangi hasil barang yang dighasabnya maka ia dikenakan denda
- Manfaat dari benda yang dighasab.
- Mazhab Hanafi: manfaat barang yang dighasab tidak termasuk sesuatu yang digasab. Karena manfaat tidak termasuk dalam definisi harta bagi mereka. Seperti : menggasab sandal kemudian dikembalikan lagi
- Jumhur Ulama: Manfaat itu termasuk dalam definisi harta. Oleh sebab itu dikenakan denda jika barang yang digasab tersebut dimanfaatkan orang yang menggasabnya. ( Riky Andriyanto )
Ketika kita kehilangan sandal dan
memakai sandal orang lain sebenarnya adalah perbuatan mencuri dan bukan
menggosob karena sangat kecil kemungkinanya untuk mengembalikanya. Padahal kita
semua tahu bahwa hukum dari mencuri adalah dipotong salah satu tangannya.
Berawal dari permasalahan sandal saja bisa melanggar hukum syariah bahkan sang
pelaku akan diganjar hukuman yang sangat keras baik dunia maupun akhirat.
Apalagi dalam memberikan hukum terhadap suatu permasalahan kita harus
senantiasa kembali kepada Al-Qur’an serta sunnah Nabi agar kita terhindar dari
Taqlidul A’ma yang akan membawa kita pada kesesatan Kalaupun akhirnya
mengembalikanya sebenarnya ia telah menggosob dan telah menanam benih dosa
karena orang yang kehilangan sandalnya akan mengambil milik orang lain dan
begitupun seterusnya hingga berapa banyak sandal yang tercuri gara - gara satu
orang kehilangan sandal dan mengambil sandal orang lain, sebanyak itu pula dosa
yang harus ditanggung. Hukuman Ghosob yang bukan main beratnya yakni kelak di
Akhirat ia akan ditindih oleh tujuh bumi dari setiap barang yang di gosobnya,
maka sebaiknya jangan mencoba menjerumuskan diri kedalam dua hal tersebut
apalagi menganggapnya sebagai hal yang remeh.
2.
Dasar Hukum
Ghasab
a. Surat An Nisa ayat 29
a. Surat An Nisa ayat 29
أنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَراضٍ مِنْكُم وَلاَ
تَقْتُلوُا أنْفُسَكُم إنّ الله كَانَ بِكُم رَحِيمًا يَأيهَا الذِينَ آمَنُوا لاَ
تَأكُلُوا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالبَاطِلِ إلاَّ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman,
janglah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, Dan
janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.
c. Surat
Al Baqarah 188
لِتَأكُلوُا فَرِيقًا مِنْ أمْوَالِ
النَّاسِ بِا لإثمِ وَ أنْتُم تَعْلَمُونَ إلىَ اْلحُكّامِ بِالْبَاطِلِ وَ
تُدْلُوابِهَا وَ لاَ تَأكُلوُا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم
Artinya: Dan janganlah sebagian kamu
memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, padahal kamu mengetahui.
c. Sabda Rasulullah
عَنْ سَعِيْدِ بْنُ زَيْدٍ اَنَّ
رَسُوْلُ اللهِ ص قَالَ (مَنِ اقْتَطَعَ شِيْرًا مِنَ اْلاَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقُهُ
اللهُ اِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ اَرَضِيْنَ). منتفق عليه.
Artinya : Dari
Sa’id bin Zaid, bahwasanya Rasulullah saw. telah bersabada “Barangsiapa ambil
sejengkal dari bumi dengan kezhaliman, niscaya Allah kalungkan dia dengannya
pada hari Qiyamat dari tujuh bumi” ( Ade )
“Darah dan harta
seseorang haram bagi orang lain (HR Bukhari dan Muslim dari Abi Bakrah)
“Harta seorang
muslim haram dipergunakan oleh muslim lainnya, tanpa kerelaan hati pemiliknya
(HR.Daruquthni dari Anas bin Malik.
C.
Hukuman orang
yang Ghasab
·
Ia berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang
diambilnya tersebut milik orang lain.
·
Jika barang tersebut masih utuh wajib
dikembalikannya.
·
Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan
maka ia dikenakan denda. ( Jawir Julfikar )
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Ghosob adalah perilaku meminjam
harta orang lain tanpa seizin pemiliknya lalu mengembalikan lagi ketempat
semula. Ghosob adalah penyakit yang sangat buruk penyakit yang membudaya dan
akhirnya dianggap menjadi hal yang biasa dan lumrah
Hukuman orang yang Ghasab, Ia berdosa
jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.. Jika
barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya. Apabila barang tersebut
hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda.
2. Saran
Untuk menghindari
sikap tidak terpuji, hendaklah kita menuntut ilmu agama, belajar dan terus
belajar
DAFTAR PUSTAKA
Nophiette,
Ade. http://ade-nophiette.blogspot.com diunduh pada tanggal 9/12/2012 pukul8:45
WIB
Septiono, Anton. http://antonseptiono.wordpress.com/2010/06/21/ghasab/
diunduh pada tanggal 9/12/2012 pukul 8:39 WIB
Fawaid. http://fawaidbercerita.blogspot.com/2011/10/budaya-saling-mengghosob-bolehkah.html
diunduh pada tanggal 8/12/2012 pukul 19:29 WIB
Al-Quran dan Terjemahannya, 2007, Syamil Cipta
Media, Bandung.
Julfikar,Jawir
http://dc121.4shared.com/doc/kAjUwkXv/preview.htmldiunduh
pada tanggal 8/12/2012 pukul19:54 WIB
……………..http://www.islamshia-w.com/Portal/Cultcure/Indonesian/CaseID/50970/71243.aspx
diunduh pada tanggal 8/12/2012 pukul 19:57 WIB
Andriyanto, Riki. http://ghazabblog.blogspot.com/
diunduh pada tanggal 9/12/2012 pukul 9:38 WIB
<ahref="http://www.iaincirebon.ac.id"target="_blank">Link Kampus</a>
Ingsya Allah diperbaiki bu.. terimakasih
BalasHapusMas, saya minta ya, mas. sebagai bahan tugas sekolah. makasih :)
BalasHapusIya mangga... semoga bermanfaat :)
Hapus