Sabtu, 08 Desember 2012

GHOSOB


GHOSOB
Diajukan untuk memenuhi tugas mandiri mata kuliah “ Bahasa Indonesia
Dosen pengampu: Indrya Mulyaningsih M.Pd.



 







DisusunOleh:
Uus Rusmana NIM:14121110132

PAI C FAKULTAS TARBIYAH

KEMENTRIAN AGAMA ISLAM REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SYEKH NURJATI CIREBON
2012


KATA PENGANTAR
            Segala puji bagi Allah swt. yang telah memberikan kekuatan sehingga dengan itu pemakalah dapat menyelesaikan makalah penelitian ini. Semoga kita senantiasa mendapatkan petunjuk dan pertolongan darinya. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan alam yakni nabi Muhammad saw.
            Makalah ini mengkaji tentang “GHOSOB” yang mana maklah ini diajukan untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Bahasa Indonesia
            Pemakalah  menyadarai bahwa terdapat banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, berkenaan dengan pengetahuan yang terbatas, dan pengalaman yang kurang. Oleh karena itu pemkalah mengharapkan kritik dan saran untuk kesempurnaan dan peningkatan mutu di masa yang akan datang.
            Akhirnya pemakalah berharap semoga makalah penelitian ini dapat bermanfaat bagi penulis sendiri khususnya serta bagi pembaca umum.


                                                                                    Cirebon, Desember 2012







BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar belakang masalah
Kebiasaan meramapas milik orang lain merupakan suatu kebiasaan yang sudah merajalela. Ghosob sudah tidak asing lagi bagi santri santri terutama yang ada di pesantren salaf, hal ini tidak lainemenuhi untuk memenuhi kebutuhan dengan jalan pintas. Namun secara tidak sadar kta telah melakukan kedzoliman terhadap orang lain. Kegiatan plagiasi sepertihalnya merupakan kegiatan menggosob juga.
            Pelaku ghosob bervariasi, dari ank anak orang dewasa, bahkan santri pun bias menggosob. Para pelaku itu berdalil dengan aneka ragam alasan mulai dari terpepet, sudah mengetahui bahwa maghsub sudah ridho. Apapun alasannya ghosob kalau dilihat dari kemanusiaan, kurang beretika. Santri santri biasanya melakukan ghosob karena sudah tau ilmunya.
2.      Rumusan masalah
Dalam makalah ini kita akan bahas:
a.       pengertian ghosob
b.      hukum menghosob
3.      Tujuan penulisan
Dengan makalah ini diharapkan para pembaca mengetahui apa itu ghosob, apa hukumnya mengghosob









BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
1.      Pengertian ghosob
Ghosob adalah perilaku meminjam harta orang lain tanpa seizin pemiliknya lalu mengembalikan lagi ketempat semula. Ghosob adalah penyakit yang sangat buruk penyakit yang membudaya dan akhirnya dianggap menjadi hal yang biasa dan lumrah ( Fawaid )
Menurut Tahrir Al-Wasilah Merampas (gashab) yaitu perbuatan seseorang menguasai milik atau hak orang lain dengan cara yang tidak benar dan zalim.
Merampas termasuk sebagai dosa besar, dan perampas akan mendapatkan azab yang pedih di Hari Kiamat nanti.
Macam-macam Merampas
1.Merampas barang milik:
a.Barang milik pribadi seperti; mengambil pena dan buku orang lain, atau memecahkan kaca rumah orang lain.
b.Barang milik umum seperti; mengambil barang-barang sekolah, memecahkan lampu jalan, tidak mengeluarkan khumus,atau tidak mengeluarkan zakat.
2.Merampas hak guna:
a.Hak guna pribadi seperti; menduduki bangku du-duk orang lain di kelas, atau salat di tempat yang sudah dipilih oleh orang lain di masjid.
b.Hak guna umum seperti; mencegah orang lain dari menggunakan masjid, atau jembatan, atau jalan, atau mencegah orang lain dari melintasinya.
Akibat dari perbedaan definisi ini akan terlihat pada tiga hal :
  1. Jenis benda (bergerak dan tidak bergerak)
    1. Imam Hanafi dan Abu Yusuf: ghasab terjadi hanya pada benda-benda yang bergerak, sedangkan benda yang tidak bergerak tidak mungkin terjadi ghasab. Seperti rumah dan tanah
    2. Jumhur Ulama: ghasab bisa terjadi pada benda bergerak dan tidak bergerak. Karena yang penting adlah sifat penguasaan terhadap harta tersebut secara sewenang-wenang dan secara paksa. Melalui penguasaan ini berarti orang yang menggasab tersebut telah menjadikan harta itu sebagai miliknya baik secara material maupun secara manfaat.
  2. Hasil dari benda yang diambil tanpa ijin.
    1. Imam Hanafi dan Abu Yusuf : hasil dari benda yang diambil merupakan amanah yang harus dikembalikan kepada pemiliknya. Akan tetapi jika hasil dari benda itu dibinasakan (melakukan kesewenangan terhadap hasil dari benda yang digasab) maka ia dikenakan denda. Seperti : buah dari pohon yang dighasab.
    2. Jumhur Ulama: Jika pengghasab menghabiskan atau mengurangi hasil barang yang dighasabnya maka ia dikenakan denda
  1. Manfaat dari benda yang dighasab.
    1. Mazhab Hanafi: manfaat barang yang dighasab tidak termasuk sesuatu yang digasab. Karena manfaat tidak termasuk dalam definisi harta bagi mereka. Seperti : menggasab sandal kemudian dikembalikan lagi
    2. Jumhur Ulama: Manfaat itu termasuk dalam definisi harta. Oleh sebab itu dikenakan denda jika barang yang digasab tersebut dimanfaatkan orang yang menggasabnya. ( Riky Andriyanto )



Ketika kita kehilangan sandal dan memakai sandal orang lain sebenarnya adalah perbuatan mencuri dan bukan menggosob karena sangat kecil kemungkinanya untuk mengembalikanya. Padahal kita semua tahu bahwa hukum dari mencuri adalah dipotong salah satu tangannya. Berawal dari permasalahan sandal saja bisa melanggar hukum syariah bahkan sang pelaku akan diganjar hukuman yang sangat keras baik dunia maupun akhirat. Apalagi dalam memberikan hukum terhadap suatu permasalahan kita harus senantiasa kembali kepada Al-Qur’an serta sunnah Nabi agar kita terhindar dari Taqlidul A’ma yang akan membawa kita pada kesesatan Kalaupun akhirnya mengembalikanya sebenarnya ia telah menggosob dan telah menanam benih dosa karena orang yang kehilangan sandalnya akan mengambil milik orang lain dan begitupun seterusnya hingga berapa banyak sandal yang tercuri gara - gara satu orang kehilangan sandal dan mengambil sandal orang lain, sebanyak itu pula dosa yang harus ditanggung. Hukuman Ghosob yang bukan main beratnya yakni kelak di Akhirat ia akan ditindih oleh tujuh bumi dari setiap barang yang di gosobnya, maka sebaiknya jangan mencoba menjerumuskan diri kedalam dua hal tersebut apalagi menganggapnya sebagai hal yang remeh.
2.                  Dasar Hukum Ghasab
a. Surat An Nisa ayat 29
أنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَراضٍ مِنْكُم وَلاَ تَقْتُلوُا أنْفُسَكُم إنّ الله كَانَ بِكُم رَحِيمًا يَأيهَا الذِينَ آمَنُوا لاَ تَأكُلُوا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالبَاطِلِ إلاَّ  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janglah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

c.       Surat Al Baqarah 188
لِتَأكُلوُا فَرِيقًا مِنْ أمْوَالِ النَّاسِ بِا لإثمِ وَ أنْتُم تَعْلَمُونَ إلىَ اْلحُكّامِ  بِالْبَاطِلِ وَ تُدْلُوابِهَا وَ لاَ تَأكُلوُا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم
Artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

c. Sabda Rasulullah

عَنْ سَعِيْدِ بْنُ زَيْدٍ اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ ص قَالَ (مَنِ اقْتَطَعَ شِيْرًا مِنَ اْلاَرْضِ ظُلْمًا طَوَّقُهُ اللهُ اِيَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ اَرَضِيْنَ). منتفق عليه.
Artinya   :  Dari Sa’id bin Zaid, bahwasanya Rasulullah saw. telah bersabada “Barangsiapa ambil sejengkal dari bumi dengan kezhaliman, niscaya Allah kalungkan dia dengannya pada hari Qiyamat dari tujuh bumi” ( Ade )

Darah dan harta seseorang haram bagi orang lain (HR Bukhari dan Muslim dari Abi Bakrah)
Harta seorang muslim haram dipergunakan oleh muslim lainnya, tanpa kerelaan hati pemiliknya (HR.Daruquthni dari Anas bin Malik.

C.     Hukuman orang yang Ghasab
·         Ia berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.
·         Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya.
·         Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda. ( Jawir Julfikar )




BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Ghosob adalah perilaku meminjam harta orang lain tanpa seizin pemiliknya lalu mengembalikan lagi ketempat semula. Ghosob adalah penyakit yang sangat buruk penyakit yang membudaya dan akhirnya dianggap menjadi hal yang biasa dan lumrah
Hukuman orang yang Ghasab, Ia berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.. Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya. Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda.
2.      Saran
Untuk menghindari sikap tidak terpuji, hendaklah kita menuntut ilmu agama, belajar dan terus belajar












DAFTAR PUSTAKA
Nophiette, Ade. http://ade-nophiette.blogspot.com diunduh pada tanggal 9/12/2012 pukul8:45 WIB
            Septiono, Anton. http://antonseptiono.wordpress.com/2010/06/21/ghasab/ diunduh pada tanggal 9/12/2012 pukul 8:39 WIB
Fawaid. http://fawaidbercerita.blogspot.com/2011/10/budaya-saling-mengghosob-bolehkah.html diunduh pada tanggal 8/12/2012 pukul 19:29 WIB
Al-Quran dan Terjemahannya, 2007, Syamil Cipta Media, Bandung.
Julfikar,Jawir
http://dc121.4shared.com/doc/kAjUwkXv/preview.htmldiunduh pada tanggal 8/12/2012 pukul19:54 WIB
            ……………..http://www.islamshia-w.com/Portal/Cultcure/Indonesian/CaseID/50970/71243.aspx diunduh pada tanggal 8/12/2012 pukul 19:57 WIB
Andriyanto, Riki. http://ghazabblog.blogspot.com/ diunduh pada tanggal 9/12/2012 pukul 9:38 WIB


<ahref="http://www.iaincirebon.ac.id"target="_blank">Link Kampus</a>


3 komentar:

  1. Ingsya Allah diperbaiki bu.. terimakasih

    BalasHapus
  2. Mas, saya minta ya, mas. sebagai bahan tugas sekolah. makasih :)

    BalasHapus